Ditulis oleh Achmad Lutfi pada 12-03-2009
Pencegahan dan penanggulangan merupakan
dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya
kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan
pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah
tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa
tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum
pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami
maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru
kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan
berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu
ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap
terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada
prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya
pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar,
antara lain:
1) Sampah organik yang dapat
membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan
dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka,
kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya
bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka
penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa
anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat
dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar
seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan
pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari
udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat
digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian
dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri
yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang
ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum
dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka
waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat
yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni
atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka
perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan
penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau
mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang
bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur
adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang
bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan
penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak
dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu
kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan
daur ulang menjadi barangbarang lain yang bermanfaat, misal dijadikan
mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan
kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur
ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan
masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti
keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat
menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur
secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan
penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap
berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut
bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air
bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah
menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah
dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan melakukan tindakan pencegahan
dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup
(pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita
melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan
pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah)
yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan
demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
sumber
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-tanah/cara-pencegahan-dan-penanggulangan-bahan-pencemar-tanah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar